Penulis : Redaksi

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Wamenkomdigi) Nezar Patria menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan BUMN.

Usai menghadiri rapat di Komisi I DPR, Nezar enggan banyak berkomentar. Namun, ia menegaskan akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Kita mengikuti aturan hukum lah,” kata Nezar di kompleks parlemen, Selasa (2/9).

Nezar diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Indosat, setelah namanya diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024 yang digelar pada Rabu (28/5) lalu.

Secara keseluruhan, terdapat 32 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan pelat merah. Di antaranya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menjabat Komisaris PT PLN (Persero), Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk, hingga Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Adapun putusan MK terkait larangan rangkap jabatan tersebut termuat dalam Putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh Advokat Viktor Santoso Tandiasa yang menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

MK memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan ini juga diwarnai dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Dalam pandangannya, Daniel Yusmic menilai pendirian Mahkamah pada Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 seharusnya tetap dipertahankan, sehingga tidak perlu dirumuskan kembali dalam amar putusan.

Sementara itu, Arsul Sani berpendapat Mahkamah semestinya menerapkan due process dalam perkara pengujian undang-undang, dengan pendekatan deliberatif dan partisipatif, termasuk mendengarkan keterangan pembentuk undang-undang serta pihak yang terdampak.