Penulis : Redaksi

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang mencopot Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dinilai melanggar aturan. Pencopotan itu diduga dipicu karena Roni menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.

Kemendagri pada Kamis (18/9) telah memeriksa Arlan, Roni, serta Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih terkait pemindahan jabatan tersebut.

“Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” ujar Irjen Kemendagri, Sang Mahendra Jaya, dalam konferensi pers.

Mahendra menambahkan, pemindahan Roni tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM-Kepsek).

Terancam Sanksi Administratif
Mahendra menegaskan pihaknya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sekaligus merekomendasikan sanksi.

“Memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi. Kami sarankan diberikan teguran secara tertulis. Sanksi itu bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama, jika diulangi ada teguran tertulis kedua, hingga sanksi administratif lainnya,” ungkap Mahendra.

Sebelumnya, Roni bersama seorang petugas keamanan SMPN 1 Prabumulih dipindahkan dari jabatannya karena diduga menegur anak Wali Kota Arlan yang membawa mobil ke lingkungan sekolah.