Penulis : Redaksi

Merangin, 27 September 2025 – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, tambang ilegal di wilayah Perentak masih terus beroperasi meski sebelumnya telah dilaporkan kepada aparat terkait.

Seorang warga Perentak yang meminta agar identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyampaikan langsung keluhannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

“KK apa SDH di lapor kn y pak masalah kemarin, sebab saya lihat masih beraktivitas tambangnya,” ujarnya.

Warga tersebut mengungkapkan, kegiatan PETI itu dijalankan oleh Prengki dan Putra sebagai pengendali lapangan dengan menggunakan alat berat. Sementara lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tercatat atas nama Rosmawati.

Lokasi pertambangan disebut berada tidak jauh dari Air Terjun Perentak, salah satu kawasan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekaligus potensi wisata alam daerah.

“Itu tambang ilegal, anggota yang bekerja di sana pun pemakai narkoba semua. Kalau mau tahu tempat pengepul emasnya ada di Pasar Perentak,” tegas narasumber.

Aktivitas PETI tersebut sudah menimbulkan dampak nyata. Air bersih yang biasanya dikonsumsi warga kini sulit diperoleh. Bahkan aliran air PAM ikut berubah warna menjadi kuning akibat tercemar limbah aktivitas tambang.

“Kami kesulitan mendapat air bersih KK, air PAM pun ikut berubah warnanya. Ini sangat merugikan kami,” keluhnya dengan nada marah.

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Prengki dan Putra di atas lahan milik Rosmawati jelas melanggar hukum.

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

3. Jika benar ada keterlibatan narkotika di lingkaran pekerja tambang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat Perentak berharap aparat penegak hukum, baik dari Polda Jambi maupun Polres Merangin, segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI. Tidak hanya pengendali lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang mengizinkan tanahnya dipakai untuk kegiatan tambang ilegal harus ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika dibiarkan, bukan hanya air bersih yang hilang, tetapi juga masa depan generasi kami akan dirusak oleh tambang ilegal ini,” pungkas warga. (*)