Penulis : Redaksi

Jakarta – Gelombang demonstrasi pada 25–31 Agustus lalu yang digelar koalisi sipil, mahasiswa, buruh, hingga sejumlah influencer terus memberi tekanan kepada pemerintah dan DPR. Aksi lanjutan kembali digelar Kamis (4/9) di tiga titik berbeda secara bersamaan, yakni di kawasan Patung Kuda, gerbang utama DPR oleh BEM SI, serta Gerbang Pancasila DPR oleh sejumlah publik figur.

Beberapa tokoh publik yang hadir menyerahkan tuntutan 17+8 poin di antaranya Jerome Polin, Ferry Irwandi, Andovi Da Lopez, Jovial Da Lopez, Fathia Izzati, Andhita F. Utami (Afu), hingga Jeremy Owen.

Meski berbeda rumusan, sebagian besar tuntutan aksi menyoroti hal yang sama, seperti reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta investigasi kerusuhan aparat selama aksi akhir Agustus.

Massa aksi juga memberi dua tenggat waktu:

  • Jangka pendek: paling lambat 5 September 2025.

  • Jangka panjang: hingga Agustus 2026.

Respons DPR

  1. Rapat Internal 8 Fraksi
    Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi. Hasil rapat menyepakati dua poin awal reformasi DPR: penghentian tunjangan perumahan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri.

  2. Pembebasan Pedemo
    Anggota DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar pedemo yang murni aksi damai bisa dibebaskan.

  3. RUU Perampasan Aset Belum Dibahas
    Ketua Fraksi PKB Jazilul Fawaid menyebut rapat internal belum menyinggung RUU Perampasan Aset. Fokus rapat masih pada transformasi DPR.

Respons Pemerintah

Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar seluruh tuntutan masyarakat. Namun ia menekankan tidak semua bisa dipenuhi sekaligus.

“Tentunya tidak serentak semua dipenuhi. Kalau semua permintaan dipenuhi juga repot. Oleh karena itu, tentu kita menyerahkan saja kepada Presiden,” kata Wiranto.

Daftar Tuntutan Aksi 17+8

17 Tuntutan Deadline 5 September 2025

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil, hentikan kriminalisasi demonstran.

  2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan korban aksi Agustus.

  3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR.

  4. Publikasikan transparansi anggaran.

  5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah.

  6. Pecat atau sanksi kader partai yang memicu kemarahan publik.

  7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.

  8. Libatkan kader partai dalam dialog bersama publik.

  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

  10. Hentikan tindakan represif aparat dalam mengawal demo.

  11. Tangkap dan proses hukum aparat yang melakukan kekerasan.

  12. TNI segera kembali ke barak.

  13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri.

  14. TNI dilarang memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

  15. Pastikan upah layak bagi buruh.

  16. Pemerintah ambil langkah darurat cegah PHK massal.

  17. Buka dialog dengan serikat buruh terkait upah murah dan outsourcing.

8 Tuntutan Tambahan Deadline Agustus 2026

  1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; audit dan tingkatkan syarat anggota.

  2. Reformasi partai politik, termasuk laporan keuangan terbuka.

  3. Reformasi sektor perpajakan secara adil.

  4. Sahkan RUU Perampasan Aset.

  5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis.

  6. TNI sepenuhnya kembali ke barak.

  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain.

  8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk PSN, UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.