Penulis : Redaksi

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9) sekitar pukul 16.30 WIB, Nadiem keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja hijau yang dilapisi rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Tangannya juga tampak diborgol oleh penyidik Jampidsus.

Pendiri Gojek tersebut tidak banyak berbicara ketika dicecar pertanyaan wartawan.
“Allah tahu kebenarannya,” ujar Nadiem singkat sebelum masuk ke mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari sejak hari ini,” tegasnya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019–2022. Dalam periode tersebut, kementerian mengadakan 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran Rp9,3 triliun, terutama untuk sekolah di wilayah 3T.

Namun, pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) dinilai tidak efektif karena banyak daerah sasaran belum memiliki akses internet.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

  • Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

  • Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

  • Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari pembelian Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar serta markup harga laptop senilai Rp1,5 triliun.