Penulis : Redaksi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

“KPK telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan di beberapa lokasi, serta penyitaan barang, aset, dan uang. Hasilnya, lima orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep.

Daftar Tersangka

Lima tersangka tersebut adalah:

  1. Jhendik Handoko – Direktur Utama PT BPR Jepara Artha

  2. Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis dan Operasional

  3. Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan

  4. Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit

  5. Mohammad Ibrahim Al’asyari – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG)

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.

Penahanan dan Barang Bukti

Asep mengungkapkan, salah satu tersangka ditangkap paksa di Semarang karena tidak kooperatif, sementara satu tersangka lainnya hadir tidak sesuai jadwal pemeriksaan.

Penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara, antara lain:

  • 136 bidang tanah/bangunan sebagai agunan 40 debitur fiktif senilai sekitar Rp60 miliar.

  • Aset milik Jhendik Handoko berupa uang Rp1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CR-V), dan 2 bidang tanah.

  • Aset Mohammad Ibrahim Al’asyari berupa uang Rp11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit Toyota Fortuner.

  • Aset Ahmad Nasir berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 sepeda motor.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung total kerugian negara. Perkiraan awal mencapai Rp254 miliar, termasuk baki debet dan tunggakan bunga.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.