Penulis : Redaksi

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi viralnya edaran yang menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru SMK/SMA/MA sederajat di seluruh Bali diwajibkan menyumbang untuk korban banjir dengan nominal tertentu.

Koster menegaskan, donasi tersebut bersifat sukarela dan merupakan bentuk gotong royong kemanusiaan, bukan kewajiban.

“Itu dana gotong royong sukarela. Tadi saya juga menerima bantuan sukarela dari OJK Rp100 juta, dari direksi Bank BPD Rp200 juta, kemudian dari pegawai BPD Rp400 juta. Itu inisiatif gotong royongan karena ada bencana,” kata Koster saat ditemui di Pasar Kumbasari, Kamis (18/9).

“Bencana ini mungkin akan terjadi lagi, karena musim hujan ada di November sampai Februari. Kalau mau ikut silakan, tidak juga tidak apa-apa,” imbuhnya.

Terkait adanya tarif donasi yang beredar, Koster menyebut besaran sumbangan disesuaikan dengan penghasilan masing-masing ASN. Ia juga mengaku telah ikut berdonasi.

“Iya dong, wajar dong. Ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas. Kayak saya, Rp50 juta ngasih. Kan ada kerelaan. Kalau enggak segitu, juga tidak apa-apa. Tidak berdonasi pun tidak masalah. Pak Wagub (Giri Prasta) sudah saya kasih tahu, paling enggak Rp25 juta dia menyumbang,” jelasnya.

Koster menambahkan, langkah gotong royong serupa juga dilakukan saat pandemi Covid-19. “Waktu Covid, saya lakukan hal yang sama. Ada namanya kemanusiaan. Apa yang masalah?” ujarnya.

Ia menekankan, donasi kemanusiaan tidak memerlukan surat keputusan (SK). “Tidak perlu SK. OJK dan BPD juga memberi bantuan tanpa SK, tanpa permintaan. Semua gotong royong. Kalian juga kalau mau gotong royong, bagus,” kata Koster.

Sebelumnya, beredar pesan berantai di media sosial dan WhatsApp tentang himbauan donasi untuk korban banjir yang ditujukan kepada ASN Pemprov Bali dan para guru. Dalam edaran itu disebutkan ASN terdampak banjir dikecualikan dari kewajiban donasi, namun diminta melampirkan foto kondisi rumah yang rusak.

Edaran itu juga mencantumkan rincian nominal sumbangan, antara lain: kepala sekolah Rp1.250.000; jabatan fungsional (jafung) muda Rp1.100.000; guru ahli muda Rp500.000; guru ahli pertama Rp300.000; guru ahli utama Rp1.250.000; staf golongan I Rp100.000; staf golongan II/jafung penyelia Rp200.000; staf golongan III/jafung pertama Rp300.000; dan PPPK Rp150.000.