Penulis : Redaksi

Jakarta — Komnas HAM menyatakan telah ditemukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas mobil taktis Brimob di Jakarta.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyampaikan kepastian tersebut setelah mengikuti proses gelar perkara di Propam Polri pada Selasa (2/9).

“Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujarnya dalam konferensi pers.

Namun, Saurlin tidak menjelaskan lebih jauh apakah pelanggaran HAM dalam kasus ini termasuk kategori berat atau ringan.

Selain itu, Saurlin menambahkan bahwa gelar perkara juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana yang melibatkan tujuh pelaku.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan gelar perkara dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam insiden tersebut.

“Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pelanggaran kategori berat yang mengandung unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).

Agus menjelaskan, gelar perkara dihadiri pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Sementara dari internal, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, serta Propam Brimob dan Mabes Polri.

“Keputusan akhir nantinya akan ditetapkan dalam gelar perkara yang digelar Selasa,” tambahnya.