Belanja perpajakan pada 2020 tercatat sebesar Rp246,1 triliun, atau 1,59 persen dari PDB. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp314,6 triliun pada 2021 dan Rp341,1 triliun di 2022.
Yon juga menjelaskan tentang penerima manfaat dari belanja perpajakan tahun 2023. Menurutnya, masyarakat adalah pihak yang paling banyak merasakan keuntungan dari tax expenditure ini.
“Dari total manfaat tersebut, sekitar Rp169 triliun (46,7 persen) digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk pengecualian PPN (pajak pertambahan nilai) atas sektor pendidikan, barang kebutuhan pokok, dan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, 23,6 persen atau sekitar Rp85,4 triliun dialokasikan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yon mencontohkan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun.
Rp61,2 triliun atau 16,9 persen sisanya digunakan untuk menarik investasi, serta Rp46,8 triliun (12,9 persen) lainnya untuk mendukung dunia usaha.

