Jakarta — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat bahwa melempari kereta dengan benda apa pun, termasuk batu, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara 3 hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, pada Sabtu (20/9) menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
“Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian,” ujarnya di Jakarta, dikutip Antara.
Selain pelemparan, aktivitas apa pun di jalur kereta yang tidak berkepentingan dengan operasional kereta juga dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) UU yang sama. Pasal tersebut menegaskan larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta, atau menggunakannya untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tambah Ixfan.
Aksi pelemparan kereta kembali terjadi pada Sabtu pukul 16.23 WIB. Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang–Pasar Senen dilempari seseorang di lintas Emplasemen Stasiun Karawang, tepatnya pada petak jalan Stasiun Klari–Stasiun Karawang.
Akibat insiden itu, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas segera menutup kaca yang rusak demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
KAI menyesalkan kejadian tersebut karena berpotensi membahayakan penumpang. Petugas pengamanan Stasiun Karawang melakukan penyisiran di lokasi untuk mencari dan menindak pelaku.
“Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai langkah antisipasi,” kata Ixfan.