Penulis : Redaksi

Jakarta – Kuasa hukum Intan, Jhon Saud Damanik, S.H., menyesalkan ketidakhadiran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pemanggilan penyidik Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Senin (29/9/2025). Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan atas dugaan malapraktik dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By ZA (UCB).

“Kami menyayangkan mangkirnya pihak IDI memenuhi pemanggilan penyidik. Informasi yang saya terima, IDI tidak memberitahukan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya tersebut,” kata Jhon melalui keterangan tertulis.

Menurut Jhon, keterangan IDI penting untuk menjelaskan ketentuan, prosedur, standardisasi, dan kompetensi dokter dalam operasi wajah. Hal ini terkait dugaan malapraktik dokter SFZ—anggota IDI—yang tiga kali gagal melakukan operasi hidung terhadap kliennya, Intan.

Jhon menegaskan setiap dokter di Indonesia wajib menjadi anggota IDI yang berperan mengatur, menjaga, dan meningkatkan standar etika serta kualitas layanan medis. Bila terjadi dugaan pelanggaran, IDI melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi disiplin profesi, di luar proses hukum pidana atau perdata.

“MKDKI harus memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan standar profesi kedokteran,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan lambatnya proses hukum kasus ini. Laporan dugaan malapraktik telah dilayangkan sejak lima bulan lalu dengan Nomor: LP/B/2019/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Jhon membandingkan dengan kasus di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, ketika seorang pria bernama Siswandi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah memaksa dokter membuka masker. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Mengapa pelaku yang memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara klien saya yang hidungnya cacat permanen akibat kegagalan operasi dokter SFZ proses hukumnya berlarut-larut,” ujar Jhon. (*)