Penulis : Redaksi

Kupang – Pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerima tunjangan rumah dan transportasi dengan nilai yang cukup besar pada tahun anggaran 2025. Dari total 65 anggota dewan, masing-masing akan mendapatkan puluhan juta rupiah per bulan.

Jika dijumlahkan, total tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT mencapai sekitar Rp41,4 miliar per tahun.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 tentang perubahan atas Pergub Nomor 72 Tahun 2024 mengenai besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD NTT.

Tunjangan Perumahan

Berdasarkan pasal 3 ayat 4 Pergub 22 Tahun 2025, tunjangan sewa perumahan ditetapkan sebesar Rp23,6 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.

Dengan jumlah 65 anggota DPRD, total anggaran yang digelontorkan untuk tunjangan perumahan mencapai sekitar Rp1,53 miliar per bulan atau Rp18,4 miliar per tahun.

Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, sesuai ketentuan ukuran rumah maksimal 150 m² dengan luas tanah 350 m².

Tunjangan Transportasi

Sementara itu, pasal 4 ayat 4 Pergub 22 Tahun 2025 mengatur besaran tunjangan transportasi, yaitu:

  • Ketua DPRD: Rp31,8 juta per bulan

  • Wakil Ketua DPRD: Rp30,6 juta per bulan

  • Anggota DPRD: Rp29,5 juta per bulan

Dengan komposisi tersebut, total tunjangan transportasi DPRD NTT mencapai Rp1,92 miliar per bulan atau sekitar Rp23 miliar per tahun.

Tunjangan transportasi diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan, dengan kategori berbeda berdasarkan kapasitas mesin kendaraan untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.

Rincian Per Tahun

  • Ketua DPRD: Rp55,4 juta/bulan atau Rp664,8 juta/tahun

  • Wakil Ketua DPRD (3 orang): Rp54,2 juta/bulan atau Rp650,4 juta/tahun (total Rp1,95 miliar per tahun)

  • Anggota DPRD (61 orang): Rp53,1 juta/bulan atau Rp637,2 juta/tahun (total Rp38,86 miliar per tahun)

Sehingga total keseluruhan untuk tunjangan rumah dan transportasi DPRD NTT mencapai Rp41,48 miliar per tahun.

Berlaku Juni 2025

Pergub ini ditetapkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada 16 Mei 2025 dan berlaku mulai 1 Juni 2025. Aturan tersebut diundangkan di Kupang pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah NTT, Kosmas Lana.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, Ketua Fraksi PDIP Yunus Takandewa, serta Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Neil Rondo belum memberikan tanggapan atas aturan baru terkait tunjangan tersebut.