Penulis : Redaksi

Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan rencana pemasangan kamera pengawas (CCTV) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak akan dilakukan di area kasir restoran maupun swalayan. Pemasangan kamera hanya diberlakukan di area parkir.

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa CCTV dan perangkat perekam data akan dipasang di area pembayaran, server, front office, maupun back office. Namun, kebijakan terbaru menegaskan pemasangan hanya dilakukan di area luar, tepatnya di lokasi parkir.

Eri menegaskan, tujuan pemasangan kamera bukan untuk menekan pengusaha, melainkan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan adil.

“Surabaya itu punya budaya arek, budaya keterbukaan. Saya merasa tidak etis kalau pemerintah hanya datang untuk menunggu atau mencegat. Pancasila mengajarkan kita saling menghargai. Kalau ada usaha, kita hargai dengan cara apa? Dengan kejujuran,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru, pajak parkir yang wajib disetorkan ke Pemkot kini sebesar 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen.

“Kalau tarif parkir motor Rp2.000, berarti Rp200 masuk ke kas Pemkot. Dana ini digunakan untuk mendukung program publik seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis,” jelasnya.

Menurut Eri, pemasangan CCTV di area parkir akan membantu memperoleh data jumlah kendaraan secara akurat, sekaligus mencegah kesalahpahaman.

“Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai pemerintah seperti maling atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah kesejahteraan dan keindahan Surabaya bisa tercapai,” tambahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa CCTV hanya digunakan untuk keamanan serta menghitung data kendaraan, bukan menyoroti aktivitas di dalam restoran maupun swalayan.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, pemerintah juga melibatkan para pengusaha. Kamera hanya dipasang di jalan dan halaman usaha untuk keamanan, sekaligus membantu pencatatan pajak parkir,” jelas Fikser.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Bapenda Surabaya Nomor 900.1.13.1/5704/436.8/2025, disebutkan bahwa pemasangan CCTV di lokasi usaha bertujuan meningkatkan transparansi dan mengawasi kepatuhan wajib pajak berbasis self-assessment. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.