Jambi — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. menyampaikan Nota Pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu: RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang digelar di Ruang Utama Sidang Paripurna pada Jumat malam (25/7/2025).
Dalam pidatonya, Al Haris menegaskan bahwa visi pembangunan Provinsi Jambi hingga tahun 2029 adalah “Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan”, dengan harapan mendapatkan ridho Allah SWT. Visi ini dituangkan melalui tiga misi utama.
Misi pertama difokuskan pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk menciptakan birokrasi transparan, responsif, berintegritas, serta berbasis digital. Misi kedua diarahkan pada penguatan daya saing daerah di sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pariwisata, melalui lima sasaran strategis. Sedangkan misi ketiga menitikberatkan pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Gubernur juga memaparkan bahwa Pro Jambi—Quick Wins Program Jaringan Majukan Jambi—akan dijalankan oleh Perangkat Daerah serta diberikan dalam bentuk bantuan keuangan untuk kegiatan di luar kewenangan provinsi.
Lima menu utama Pro Jambi yaitu:
-
Pro Jambi Cerdas, mencakup bantuan biaya pendidikan untuk siswa SMA/SMK kurang mampu, beasiswa S1 hingga S3, serta pendidikan vokasi melalui kemitraan nasional maupun internasional.
-
Pro Jambi Sehat, berupa subsidi BPJS Kesehatan, bantuan gizi bagi ibu hamil dan anak, serta penguatan gerakan hidup sehat.
-
Pro Jambi Tangguh, meliputi bantuan modal UMKM, bedah rumah, fasilitas pertanian, dan pelatihan kerja bagi generasi muda.
-
Pro Jambi Responsif, berisi program dukungan bagi penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya, termasuk Desa BERSINAR dan kanal pengaduan “Lapor Wak DUL”.
-
Pro Jambi Agamis, yang mengakomodasi insentif untuk guru ngaji, dai, dan pegawai syara, termasuk program umroh gratis dan satu desa satu hafidz Al-Qur’an.
Al Haris juga menekankan pentingnya sinergi antara RPJMD dan RPJMN 2025–2029, RTRW 2023–2043, serta RPJPD 2025–2045 untuk mempercepat pencapaian pembangunan berbasis spasial, tematik, dan terintegrasi.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024, pendapatan daerah ditargetkan Rp5,14 triliun dengan realisasi Rp4,72 triliun (91,82%). Rincian realisasi PAD antara lain: pajak daerah Rp1,83 triliun (102,26%), retribusi daerah Rp14,31 miliar (103,40%), serta hasil kekayaan daerah Rp35,47 miliar. Realisasi belanja daerah mencapai Rp4,70 triliun atau 90,41% dari pagu anggaran Rp5,19 triliun.
Untuk tahun anggaran 2025, dalam Rancangan KUPA dan PPAS-P, target pendapatan daerah mengalami penyesuaian turun sebesar Rp67,11 miliar (1,47%). Komponen PAD berkurang Rp132,34 miliar akibat penurunan pajak daerah, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah. Namun, ada peningkatan pada pendapatan transfer sebesar Rp65,23 miliar.
Gubernur menambahkan, pengeluaran pembiayaan turun Rp15 miliar, sementara Silpa yang dialokasikan juga disesuaikan berdasarkan audit BPK menjadi Rp64,67 miliar.
“Dengan disampaikannya nota pengantar ini, kami berharap Ranperda dapat dibahas bersama DPRD Provinsi Jambi dan disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan. Jika diperlukan, kami siap melakukan pembahasan lebih lanjut,” pungkas Al Haris.