Penulis : Redaksi

SENGETI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi memastikan telah menyelesaikan seluruh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Nilai temuan sebesar Rp88,97 juta, yang berkaitan dengan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan operasional, telah disetorkan secara penuh ke kas daerah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DLH Muaro Jambi, Muhammad Yakin, pada Jumat (8/8/2025). Ia menegaskan bahwa penyelesaian dilakukan sesuai batas waktu 60 hari yang ditetapkan dalam regulasi BPK.

“Seluruh nilai temuan sudah kami selesaikan dan setorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 15 Agustus 2025,” ujar Yakin kepada awak media.

Terapkan Sistem Baru: Kupon BBM Gantikan Uang Tunai

Sebagai langkah pembenahan dalam tata kelola keuangan, DLH Muaro Jambi kini mengubah sistem pembelian BBM dengan menerapkan mekanisme kupon. Instansi tersebut menjalin kerja sama resmi dengan SPBU melalui kontrak kerja dan memberlakukan sistem kupon BBM bagi pengemudi kendaraan dinas.

Dengan sistem ini, para sopir tidak lagi menerima uang tunai untuk membeli bahan bakar. Kupon yang diberikan dapat langsung ditukarkan di SPBU untuk jenis BBM tertentu.

“Sebelumnya sopir kami diberikan uang tunai untuk membeli BBM dan menyerahkan struk. Sekarang, kupon BBM langsung ditukar di SPBU untuk jenis Pertamax atau Solar. Ini membuat pengawasan lebih terstruktur dan akuntabel,” jelas Yakin.