Penulis : Redaksi

Sarolangun, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengungkap praktik tambang minyak ilegal di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 24 Juni lalu, seorang tersangka berinisial K berhasil diamankan di lokasi sumur ilegal yang berada di Desa Suka Maju, Kecamatan Mandiangin.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa tersangka K diduga sebagai pemodal sekaligus pengelola tambang. Ia bahkan turun langsung ke lapangan dan menyamar sebagai pekerja untuk menghindari kecurigaan serta memaksimalkan keuntungan dari aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.

“Operasi ini sudah berlangsung sekitar satu bulan, dengan satu titik sumur aktif yang terus dieksploitasi secara ilegal,” ujar Kombes Pol Taufik.

Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara tersangka K ke pihak kejaksaan dan kini menunggu petunjuk lanjutan (P-19) dari jaksa guna melengkapi kelengkapan administrasi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menambah deretan pelaku tambang minyak ilegal yang berhasil ditindak oleh aparat di Provinsi Jambi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minyak ilegal yang marak terjadi, khususnya di kawasan rawan tambang seperti Sarolangun dan sekitarnya.