KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial AR (34), warga Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
AR diamankan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah di kawasan Telanaipura sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet kain warna coklat yang berisi 40 paket sabu siap edar,” ujar Ipda Deddy Haryadi.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni:
-
40 paket kecil sabu
-
1 bungkus plastik klip ukuran besar
-
3 bungkus plastik klip ukuran kecil
-
2 buah timbangan digital
-
1 buah dompet bulat kain warna coklat
-
1 sendok sabu dari pipet plastik
-
1 unit HP Android Oppo A31 warna merah
Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa seluruh narkoba tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, dengan sistem pembayaran secara setor atau berhutang.
“Yang bersangkutan dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polresta Jambi,” jelas Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
