Penulis : Redaksi

MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, kian meresahkan masyarakat. Warga menyoroti penggunaan alat berat berupa excavator yang diduga milik seseorang bernama Suwono, yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan tersebut.

Kegiatan tambang ilegal ini dituding telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga lahan pertanian yang tidak lagi dapat difungsikan.

Warga Rasau Desak Penindakan Hukum

Seorang warga bernama SL mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Polda Jambi terkait aktivitas PETI di wilayah mereka. Dalam laporannya, SL mencantumkan nama-nama pelaku yang diduga terlibat, termasuk operator alat berat yang bekerja tanpa izin resmi.

“Saya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi dan melampirkan nama-nama pelaku yang menggunakan excavator di desa kami. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera turun tangan dan menangkap para pelaku. Lingkungan kami sudah rusak, kami tidak ingin ini terus berlanjut,” ujar SL saat diwawancarai pada Sabtu (26/7/2025).

Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Warga Desa Rasau kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan PETI. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal akan berdampak luas terhadap keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

“Kami butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai kerusakan ini diwariskan ke anak cucu kami,” tambah salah satu warga lainnya.