Penulis : Redaksi

Jambi – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 maka penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial AR (Komisaris PT. PAL), peran AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.105 milyar dalam proses pembobolan kredit di Bank BNI.

Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Terhadap AR juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 (dua puluh) hari tanggal 29 Juli 2025 – 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan  Lapas Kelas IIA Jambi.

Dalam perkara ini, tersangka AR disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati menyampaikan kepada media, ini merupakan pengembangan dari kegiatan sebelumnya, dimana penyidik terdahulu telah menahan 4 (empat) orang tersangka sebelumnya yaitu Tersangka WE, VG, RG dan BK.

Ia menambahkan, modus operandi Tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama atau melakukan kesepakatan dengan cara memanipulasi data / dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukkan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan  melakukan pendalaman terhadap para pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Editor    : Garuda Sirait

Sumber : Kasi Penkum Kejati Jambi