Jumat, 18 Juli 2025 – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi terpantau masih beroperasi secara aktif meskipun diduga tidak memiliki izin resmi. Aktivitas di gudang tersebut berlangsung tanpa hambatan, dan tidak terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum di lokasi.
Hasil penelusuran tim media ke lokasi menunjukkan adanya kegiatan pengumpulan dan penampungan BBM subsidi tanpa dokumen legalitas yang jelas. Gudang tersebut berada di kawasan Jalan Tembesi Jambi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, tepat di depan Taman Payung.
Beberapa warga sekitar yang berhasil dimintai keterangan mengaku telah lama mengetahui adanya aktivitas tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Sudah cukup lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan. Seharusnya ada penindakan tegas dari aparat terhadap penimbunan BBM seperti ini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dianggap melanggar aturan hukum, keberadaan gudang ilegal ini juga dinilai menimbulkan risiko terhadap lingkungan sekitar serta merugikan keuangan negara. Penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai langkah hukum atas aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
