SAROLANGUN — Insiden kebakaran kembali terjadi di sumur minyak ilegal yang berada di area konsesi PT AAS, tepat di perbatasan wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 15 Juni 2025. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK menjelaskan bahwa setelah menerima laporan mengenai dugaan kebakaran sumur minyak ilegal di konsesi PT AAS, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian. Namun saat petugas tiba, api sudah padam.
“Benar ada kejadian itu. Namun, saat kami tiba di lokasi, api sudah padam. Di sana hanya tersisa puing-puing kayu dan besi yang terbakar,” ujar Yosua kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, saat ini kepolisian tengah melakukan pengecekan lokasi kejadian serta menyelidiki siapa pemilik sumur ilegal tersebut. Tim gabungan dari Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan KPHP Unit VIII juga telah turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Polisi sudah mengantongi nama pemilik sumur. Berdasarkan pemetaan wilayah oleh KPHP Unit VIII, titik kebakaran sumur minyak ilegal itu berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Namun secara geografis lokasinya sangat dekat dengan perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 5 Juni 2025, Polres Sarolangun juga telah mengamankan JP bin YN (39), pemilik sumur minyak ilegal di Mandiangin Timur. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara pasca-viral kasus kebakaran sumur minyak ilegal di lokasi 51, kawasan konsesi PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur, Sarolangun.
Kejadian ini juga berkaitan dengan insiden sebelumnya yang mengakibatkan dua pekerja sumur minyak ilegal mengalami luka bakar, yakni HB dan RD, yang sempat menjadi korban kebakaran.
