JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong percepatan implementasi kerja sama operasi (KSO) antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pengelola sumur minyak rakyat. Langkah ini dinilai krusial dalam menyerap produksi minyak dari sumur masyarakat agar dapat diakui secara legal sebagai bagian dari lifting nasional.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, mengatakan bahwa KKKS perlu segera menandatangani KSO dengan pengelola sumur minyak rakyat di wilayah kerja masing-masing, terutama yang selama ini dikelola secara ilegal.
“Jadi intinya, dari kami ya, segeralah harus diresmikan KSO-nya, kerja sama operasi itu bentuknya seperti apa,” kata Hudi saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/7).
Ia menambahkan, proses ini sebaiknya dilakukan segera setelah KKKS dan pemerintah daerah melakukan inventarisasi terhadap sumur-sumur minyak yang belum legal.
“Kalau di SKK Migas sendiri, kami mem-push supaya kontrak itu bisa terjadi, karena kontraktualnya antara Pertamina dengan koperasi atau BUMD,” lanjut Hudi.
Dalam skema KSO, KKKS akan membeli minyak dari sumur rakyat dengan harga sekitar 70% dari Indonesian Crude Price (ICP). Produksi dari sumur legal ini nantinya bisa diakui sebagai bagian dari Work Program and Budget (WP&B) KKKS.
“Itu akan masuk ke dalam WP&B atau revisinya. Kalau kerja sama tidak terjadi, maka produksi tidak tercatat, dan KKKS tidak mencapai target produksinya,” jelas Hudi.
Inventarisasi Sumur Ilegal Jadi Fokus SKK Migas
Upaya legalisasi sumur rakyat saat ini sedang digencarkan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi sumur ilegal untuk berkontribusi dalam peningkatan lifting minyak nasional. Apalagi, realisasi lifting minyak Indonesia per Juni 2025 baru mencapai 578 ribu barel per hari (BOPD), sementara target dalam APBN mencapai 605 ribu BOPD.
Ibnu Suhendra, Pengawas Internal SKK Migas, menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan data puluhan ribu sumur minyak ilegal yang tersebar di berbagai provinsi.
“Beberapa provinsi kirim data, ada yang 20.000 sumur, ada yang 10.000, bahkan ada juga yang 6.000,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Kantor SKK Migas, Senin (21/7).
Ia juga menjelaskan bahwa SKK Migas telah menggelar serangkaian sosialisasi kepada masyarakat dan pemda berdasarkan Permen ESDM tersebut.
“Datanya sudah kami terima dan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penanganan bersama pemerintah daerah,” ucap Ibnu.
Tak hanya pemerintah pusat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga disebut telah menyurati seluruh gubernur agar melakukan inventarisasi sumur rakyat secara resmi.
Ibnu menegaskan bahwa legalisasi ini memberikan manfaat luas, mulai dari peningkatan pendapatan daerah hingga kesejahteraan masyarakat. Ia memastikan, tak ada penolakan dari pengelola sumur rakyat selama proses sosialisasi berlangsung.
“Justru masyarakat sangat menerima Permen ESDM ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah. Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat, pemda, dan negara,” tegasnya.
