Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada yang menetapkan batas waktu 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.

Waspadai Penyalahgunaan Rekening Dormant

PPATK mengungkapkan bahwa meskipun rekening telah berstatus dormant, banyak yang disalahgunakan, seperti diperjualbelikan hingga digunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia di Instagram, Senin (28/7/2025).

PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi diblokir sementara, dana yang tersimpan dalam rekening dormant tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Rekening Dormant Rawan Digunakan untuk Tindak Kejahatan

PPATK juga menyampaikan bahwa penghentian transaksi ini bertujuan untuk memberi sinyal kepada nasabah, ahli waris, atau badan usaha bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, walau sudah lama tidak digunakan.

“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis PPATK.

Dari hasil analisis pada 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan sebagai sarana deposit perjudian online.

Selain itu, banyak pula rekening yang digunakan untuk aktivitas kriminal seperti penipuan, perdagangan narkoba, dan tindak pidana lainnya, terutama yang penguasaannya dilakukan oleh pihak lain secara tidak sah.

Rekening Bisa Diaktifkan Kembali, Ini Syaratnya

Atas dasar itu, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi terhadap rekening-rekening yang teridentifikasi sebagai dormant berdasarkan data dari perbankan. Namun, nasabah tetap memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.

“Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditentukan. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung,” ujar pernyataan resmi PPATK.