Bungo — Unit Reserse Kriminal Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Suprianton alias Anton (55), warga Desa Sitiung 4, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Ia diduga kuat hendak melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang.
Penangkapan terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di wilayah Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang. Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Innova bernomor polisi BA 1274 QW, setelah aparat menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut sejak dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU RF Ritonga menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang berbahaya. Di antaranya dua pucuk senjata api rakitan laras panjang berikut tiga butir amunisi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, serta satu botol berisi bubuk mesiu. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di bawah bangku tengah kendaraan.
“Pelaku mengakui hendak mencuri hewan ternak dan menyebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa bersama rekannya, Arifin, yang berhasil melarikan diri,” ungkap IPTU Ritonga.
Kini, Suprianton beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bathin II Pelayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
