Jambi – Aktivis dari Lentera Perjuangan Mahasiswa Indonesia (LPMI) kembali turun ke jalan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Kenali Indah Sejahtera (PT KIS) dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Aksi digelar di depan Mapolda Jambi sebagai bentuk tekanan publik terhadap kegagalan pengawasan regulasi dan potensi ancaman kesehatan yang mengintai masyarakat.
Hasil verifikasi lapangan Subdit IV Tipidter Polda Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi pada 22 Mei 2025 mengungkap fakta mengejutkan: PT KIS belum mengantongi izin penyimpanan limbah B3, cold storage, maupun fasilitas pendingin kendaraan pengangkut — berbeda dengan perusahaan sejenis, PT Anggrek Jambi Makmur (AJM).
Lebih jauh, tim mendapati kendaraan pengangkut limbah dalam keadaan tidak aman — dengan kunci dibawa oleh sopir — menimbulkan kecurigaan atas ketertutupan dokumen manifest limbah berbahaya tersebut.
Menurut pejabat DLH Provinsi Jambi, PT KIS hanya memiliki izin pengangkutan dari Kementerian LHK, tanpa izin penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 yang seharusnya wajib dimiliki.
Ironisnya, RSUD Raden Mattaher tetap melanjutkan kerja sama dengan PT KIS sejak Januari 2025, meskipun ada dugaan kuat pelanggaran SOP dan regulasi dalam dua kontrak berjalan.
Hal lain yang tak kalah mengkhawatirkan, DPMPTSP Provinsi Jambi menyatakan bahwa baik PT KIS maupun AJM belum memiliki izin operasional pengumpulan limbah B3, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang membuka celah praktik ilegal seperti dugaan jual beli limbah infeksius secara kiloan.
LPMI dalam aksinya menuntut lima poin utama:
- Penegakan hukum tegas terhadap PT KIS dan pihak terkait, termasuk pencabutan izin pengelolaan limbah B3.
- Transparansi audit dan hasil verifikasi oleh Polda dan DLH sejak Mei 2025.
- Penghentian sementara (suspensi) seluruh operasi PT KIS sampai izin dan fasilitas sesuai regulasi terpenuhi.
- Penyegelan gudang dan armada pengangkut limbah yang tidak memenuhi standar.
- Proses hukum terhadap pihak RSUD dan mitra kerja yang diduga mengabaikan SOP pengelolaan limbah.
Koordinator LPMI, Bona Tua Sinaga, menegaskan bahwa kegagalan menangani limbah B3 sesuai standar bisa berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat. Ia mendesak Polda Jambi bekerja sama dengan DLH untuk segera menyelesaikan kajian hukum dan dokumen administrasi perusahaan. (*)
