Penulis : Redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Motor tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan Kamil tahun 2023 dan tercatat atas nama salah satu pegawainya.

Diduga Terkait Penyamaran Aset, KPK Telusuri Kepemilikan Moge

Penyitaan dilakukan pada 10 Maret 2025. Selain moge, beberapa barang lainnya juga diamankan oleh penyidik dari rumah pribadi Ridwan Kamil. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik karena adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa Royal Enfield Classic 500 yang disita telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang. Ia menegaskan bahwa kendaraan itu tidak masuk dalam daftar LHKPN RK.

“Motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Spesifikasi Moge Royal Enfield yang Disita

Motor yang disita merupakan Royal Enfield Classic 500 tahun 2017. Model ini merupakan reinkarnasi dari Bullet 1951 dengan ciri khas desain klasik, seperti tangki berbentuk membulat, jok terpisah dengan suspensi per, serta panel instrumen analog.

Dibekali mesin 499cc satu silinder 4-tak berpendingin udara, motor ini menghasilkan tenaga maksimum 27,2 hp pada 5.250 rpm dan torsi puncak 41,3 Nm pada 4.000 rpm.

Motor Terdaftar atas Nama Pegawai, Bukan RK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa moge tersebut tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil, melainkan salah satu pegawainya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa kendaraan diatasnamakan di situ,” ujar Asep, dikutip dari Antara, Sabtu (26/7/2025).

Asep menjelaskan, KPK masih menelusuri asal-usul moge tersebut, termasuk hubungannya dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.

Kenapa RK Belum Diperiksa KPK? Ini Penjelasannya

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum diperiksa oleh KPK terkait kepemilikan moge tersebut. Asep mengatakan penyidik masih dalam tahap pendalaman.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” ujarnya.

Meskipun kendaraan tidak atas nama RK, keberadaannya di rumah pribadi mantan Gubernur Jabar itu menjadi alasan kuat KPK untuk melakukan penyitaan dan penelusuran lebih lanjut.

“Bukan berarti Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya. Kita sedang telusuri karena kendaraan itu ditemukan di rumah beliau,” lanjut Asep.

KPK memastikan setiap penyitaan dilakukan berdasarkan keterkaitan barang bukti dengan kasus yang sedang ditangani, serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.