Penulis : Redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB. Salah satu tersangka diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan menggandakan jumlah tayangan iklan dalam laporan keuangan.

“Contohnya, jumlah iklan yang sebenarnya hanya sepuluh, namun dalam LPJ dicantumkan dua puluh. Jadi, ada selisih sepuluh yang tidak pernah tayang,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurut Asep, nilai yang dilebihkan tersebut tetap dibayarkan oleh BJB dan masuk dalam pos pengeluaran nonbudgeter.

“Itu yang kemudian dipakai untuk pengeluaran nonbudgeter,” kata Asep.

Dana Iklan Fiktif Digunakan untuk Acara Ulang Tahun

KPK menyebut mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai pihak yang mengatur penggunaan dana nonbudgeter tersebut. Salah satu kegiatan yang didanai adalah acara ulang tahun yang tidak termasuk dalam anggaran resmi perusahaan.

“Ada sejumlah kegiatan seperti ulang tahun dan lainnya yang tidak dianggarkan oleh BJB, tapi tetap dilaksanakan menggunakan dana tersebut,” jelas Asep.

Lima Tersangka Terjerat, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi (Eks Dirut Bank BJB),

  • Widi Hartono (Divisi Corsec BJB),

  • Antedja Muliatana (Pengendali Agensi PT AM dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri),

  • Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi PT BSC Advertising dan PT WSBE),

  • Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi PT CKMB dan PT CKSB).

KPK telah menggeledah beberapa lokasi penting dalam proses penyidikan, termasuk rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang namanya turut disebut dalam kasus ini. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penggeledahan juga dilakukan di kantor pusat Bank BJB di Bandung.

Negara Rugi Rp222 Miliar, Enam Agensi Iklan Terlibat

Tindakan rasuah ini terjadi selama periode 2021 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Bank BJB menyiapkan anggaran sebesar Rp409 miliar untuk kebutuhan promosi di media televisi, cetak, dan daring.

Namun, KPK menemukan adanya selisih pembayaran dan pelanggaran prosedur dalam penunjukan agensi iklan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar.

Enam perusahaan yang menerima dana dari proyek iklan tersebut, antara lain:

  • PT CKMB sebesar Rp41 miliar,

  • PT CKSB Rp105 miliar,

  • PT AM Rp99 miliar,

  • PT CKM Rp81 miliar,

  • PT BSCA Rp33 miliar,

  • PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses penunjukan agensi dilakukan tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.