Ia menambahkan bahwa refleksi diri sangat penting guna memastikan setiap insan Adhyaksa tetap konsisten menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. Hal tersebut menurutnya merupakan bagian tak terpisahkan dari pengabdian terhadap bangsa dan negara.
Dr. Hermon Dekristo juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik adalah aset utama lembaga Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan tidak memihak.
“Setiap langkah dan keputusan harus didasarkan pada prinsip kebenaran dan keadilan, bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi, demi mewujudkan penegakan hukum yang berpihak pada keadilan rakyat,” tegasnya.
Lebih jauh, Kajati Jambi mengingatkan seluruh jajaran untuk terus memperkuat iman dan takwa sebagai fondasi moral dalam bekerja, mengingat bahwa tanggung jawab sebagai penegak hukum juga memiliki dimensi spiritual yang tinggi.
Sebagaimana di ketahui sebelumnya Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan RI diperingati tanggal 22 Juli merujuk pada pemisahan kelembagaan Kejaksaan dari Departemen Kehakiman berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1960 yang berlaku efektif sejak 22 Juli 1960, Kemudian dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI tersebut yang menetapkan bahwa Hari Lahir Kejaksaan RI diperingati setiap tanggal 2 September, berdasarkan sejarah pelantikan Jaksa Agung pertama, R. Gatot Taroenamihardja, pada 2 September 1945, yang menandai berdirinya Kejaksaan RI dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca- kemerdekaan.

