Penulis : Redaksi

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dalam kasus korupsi impor gula. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7) malam. Vonis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya disampaikan pada persidangan Jumat (4/7) lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Dennie.

Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusan, majelis hakim mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Charles.

Hal-hal yang memberatkan:

  • Tidak melaksanakan tata kelola yang baik sebagai pejabat BUMN.

  • Mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga stabil dan terjangkau.

  • Perbuatannya memperkaya pihak lain.

Hal-hal yang meringankan:

  • Belum pernah dihukum sebelumnya.

  • Tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.

  • Bersikap sopan selama persidangan dan tidak mempersulit jalannya proses hukum.

  • Sudah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Baik Charles maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam perkara serupa, majelis hakim juga telah memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman tujuh tahun penjara.