Jambi — Aktivitas gudang-gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi, hingga kini seolah tak tersentuh penegakan hukum.
Beberapa gudang tampak beroperasi leluasa tanpa ada tanda-tanda penindakan dari aparat berwenang. Salah satunya berada tak jauh dari Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jambi, dengan pagar seng tinggi yang menutup rapat area gudang tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, gudang BBM ilegal itu diduga dimiliki oleh Cane Siregar, yang disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal di Jambi.
Hasil pantauan tim media menunjukkan, setiap hari gudang tersebut rutin didatangi kendaraan tangki berwarna biru putih yang biasa menyalurkan BBM industri. Aktivitas itu memperkuat dugaan adanya praktik distribusi BBM ilegal di lokasi tersebut.
Praktik ini terkesan berlangsung tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum yang diatur jelas dalam undang-undang. Padahal, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, pelaku usaha ilegal ini juga dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Cane Siregar terkait dugaan kepemilikan gudang tersebut. Tim media masih terus berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.
