SEKAYU — Seorang pemuda asal Kota Jambi bernama Dear Bratanata Purba (19), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis malam, 24 Juli 2025, di depan rumah Muhammad Novransyah, warga Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pelaku Dear tidak beraksi sendiri. Ia bersama dua rekannya yang masih buron (DPO), yakni Acil dan Acong, mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam milik Hidayat Lukman. Aksi ketiganya dilakukan dengan cara merusak kunci kontak motor yang saat itu terparkir di depan rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp23 juta dan langsung melaporkannya ke SPK Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Novian Maas Thurella, S.H., M.Si. dan tim untuk segera melakukan penyelidikan.
“Satu dari tiga pelaku Curat berhasil kami amankan. Dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan para pelaku,” ujar IPTU Wahyudi.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, Dear Bratanata Purba resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 25 Juli 2025.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Yamaha Aerox warna hitam serta 1 lembar STNK kendaraan tersebut. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama Acil dan Acong.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
