Penulis : Redaksi

PURWAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Kanwil Bea Cukai Jakarta serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Pasanggrahan Pajajaran, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan cukai yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), dengan total nilai barang mencapai Rp 29,6 miliar. Di antaranya terdapat 22.134.603 batang rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 25,1 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum di wilayah Jawa Barat,” ungkap Finari.

Selain rokok ilegal, barang-barang lain yang ikut dimusnahkan antara lain:

  • 150,5 gram tembakau iris senilai Rp 8.250

  • 560 ml cairan rokok elektrik (REL) senilai Rp 84 juta

  • 5.211,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp 317,5 juta

Seluruh barang dimusnahkan melalui metode pembakaran, pelarutan, hingga perusakan, agar tidak bisa digunakan atau diperjualbelikan kembali. Proses pemusnahan akhir dilakukan di fasilitas milik PT Mukti Mandiri Lestari, Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Finari menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja unit-unit vertikal Bea Cukai di Jawa Barat dan Jakarta, dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025. Semua barang sitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Dalam catatan sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan 4.228 kali penindakan dan mengamankan 60,5 juta batang rokok ilegal. Sementara Bea Cukai Jakarta mencatat 720 penindakan dengan total 47,9 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.

“Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu ke hilir,” ujar Finari.

Ia juga menambahkan bahwa langkah pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.

“Ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai serta memperlihatkan sinergi nyata antarinstansi,” tutup Finari.