Penulis : Redaksi

Jakarta — Viral video yang menampilkan adu mulut seorang perempuan penumpang dengan laki-laki petugas kereta api. Sang petugas sempat meminta sang ibu untuk membayar tiket.

Sang perempuan diketahui bernama Sri Ushwa Ningrum (29). Dia bercerita kejadian itu berlangsung di Stasiun Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (22/6).

Sri memesan 30 lembar tiket dengan rute perjalanan dari Pangkep, Barru hingga Maros. Sri dan keluarga melakukan registrasi ulang untuk melanjutkan perjalanan di Stasiun Garongkong Kabupaten Barru. Kemudian, kereta lanjut ke tujuan akhir Stasiun Mandai di Maros.

“Sesampainya di Stasiun Mandai, kami sekeluarga dihambat oleh petugas KAI dengan alasan anak kami yang di bawah umur tidak bisa berangkat karena tidak memiliki tiket,” kata Sri dilansir detikSulsel, Selasa (24/6).



Sementara itu Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS) Deby Hospital merespons video viral di media sosial (medsos) tentang petugas KAI melarang balita naik kereta.

Deby mengatakan kabar itu telah ditelusuri secara internal. BPKASS menyebut petugas itu karyawan dari PT Angkasa Pura Suport (APS) yang bertugas sebagai tim pendukung operasional di stasiun.

“Kami memastikan bahwa kejadian ini sedang ditangani secara menyeluruh, di antaranya penelusuran kronologi secara objektif, evaluasi prosedur pelayanan, serta penegakan sanksi disipliner kepada petugas terkait apabila terbukti melanggar standar pelayanan atau etika kerja,” kata Deby melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6).

BPKASS meminta PT APS segera mengambil langkah-langkah korektif. Salah satunya menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan.

BPKASS juga meminta petugas tersebut diberikan pelatihan ulang. Pelatihan disarankan meliputi pentingnya pelayanan prima, keramahan dalam menghadapi pelanggan, dan penerapan nilai-nilai hospitality.

Deby menyampaikan evaluasi menyeluruh sedang dilakukan terhadap sistem dan prosedur boarding serta pemeriksaan penumpang di seluruh stasiun. BPKASS ingin memastikan pelayanan sesuai standar dan kejadian serupa tidak terulang.