Penulis : Redaksi

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang itu berpendapat hal itu bahkan tidak hanya mengantisipasi potensi konflik antara masyarakat Aceh dengan pemerintah pusat di masa mendatang, namun sekaligus bisa membuat hubungan Aceh dengan pemerintah pusat kian harmonis.

“Sebab itu, seharusnya dibuka ruang dialog dan komunikasi yang lebih luas antara pihak Aceh dan pemerintah pusat untuk membangun sikap saling pengertian, sehingga bisa meminimalisasi kecurigaan dan kesalahpahaman,” ujarnya.

Bendera Aceh dan PP 77/2007

Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unmal), Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya mengingatkan keberadaan Peraturan Pemerintah 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Ia mengingatkan Pasal 6 ayat 4 PP 77/2007 itu menyatakan desain logo dan bendera daerah tak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo dan bendera organisasi gerakan separatis.

“Misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh,” demikian dia membicarakan bunyi penggalan penjelasan pasal tersebut saat berbincang dengan .com.

Teuku pun menyatakan keberadaan Qanun 3/2013 bukan berarti bendera bulan bintang itu telah disepakati sebagai bendera Aceh.

Ia mengakui bahwa hal ini menjadi diskusi yang panjang selama ini, dimulai sejak pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Sudah sampai pada kesimpulan bahwa kasus bendera yang menyerupakan bendera GAM itu, itu belum disahkan sebagai bendera Aceh,” kata Teuku yang juga Dosen Antropologi di Fisipol Unmal itu. 

Ia berpendapat akar dari polemik ini ialah lambang di bendera itu yang menyerupai lambang GAM.

Teuku juga berpendapat bahwa perihal ini sebetulnya menyulut permasalahan baru di Aceh.

Ia menyebut ada satu daerah di Aceh yang menyuarakan aspirasinya dengan menyatakan jika bendera itu disahkan menjadi bendera Aceh, maka mereka meminta pisah dari Provinsi Aceh.

“Karena itu bendera dan lambang yang menyerupai lambang bendera dan lambang gerakan Aceh Merdeka, itu sudah menyulut friksi di Aceh, salah satunya dalam sebuah daerah. Daerah tengah itu meminta, kalau itu disusulkan, mereka minta merdeka aja lah, atau pisah dari provinsi Aceh,” ujar dia.