Penulis : Redaksi
Karenanya, atas dasar konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi, surat itu mengusulkan kepada MPR dan DPR memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, pimpinan DPR dan MPR masih irit bicara soal surat tersebut. Rapat paripurna pembukaan masa sidang yang digelar Selasa (24/6) hanya diisi agenda tunggal, pidato Ketua DPR, Puan Maharani.
(thr/dal)
