Penulis : Redaksi

Diketahui, sidang kasus PPDS Undip telah dilaksanakan sejak Senin (26/5/2025). Dalam kasus itu yang menjadi terdakwa adalah Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp80 juta per mahasiswa. Keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus ‘kambing’ alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)