Selain itu, Deni menyebut adanya indikasi potensi sumber daya alam yang signifikan di wilayah sengketa tersebut.
Beberapa laporan menyebut kemungkinan adanya kandungan minyak dan gas, yang patut dicurigai sebagai faktor di balik keputusan pemindahan wilayah administratif pulau-pulau tersebut.
“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujar Deni.
Dia juga mengingatkan bahwa posisi pulau lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek dan selama ini berada dalam jangkauan operasional TNI AL dan Polairud wilayah Trenggalek. Artinya, secara praktis maupun strategis, Trenggalek memang yang selama ini mengelola dan mengawasi.
“Pulau-pulau itu lebih dekat ke Trenggalek, bahkan sudah lama menjadi bagian dari sistem pengawasan TNI AL dan Polairud Trenggalek,” katanya Deni.
Deni pun mendorong agar keputusan Kemendagri segera direvisi, mengingat Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi perubahan keputusan pejabat tata usaha negara jika ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai seperti ini terus. Pemerintah pusat harus berani mengoreksi jika ada kekeliruan. Pulau ini bisa jadi sumber konflik di masa depan jika dibiarkan,” ujarnya.
Dia mencontohkan penyelesaian cepat yang pernah dilakukan pemerintah pusat dalam konflik batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Menurutnya, preseden itu menunjukkan bahwa persoalan seperti ini bisa diselesaikan secara adil jika ada kemauan politik.
“Jika Aceh bisa mendapatkan kembali hak atas pulau-pulaunya melalui revisi Kemendagri dan keputusan presiden, maka Trenggalek pun layak diperlakukan setara. Kami di DPRD Jatim akan terus mengawal ini sampai tuntas,” pungkas Deni.
Hingga berita ini dipublikasi belum ada pernyataan atau respons dari Kemendagri. .com masih berusaha meminta respons dan penjelasan soal polelmik 13 pulau di Jatim ini ke Kemdagri.
