Penulis : Redaksi
“Laporan yang kita terima dari salah satu bank yang ada, itu kurang lebih 15 ribu orang yang sudah menerima SMS dan melakukan pengaduan,” ucap dia.
Kendati demikian, hingga saat ini baru empat korban yang resmi melapor ke pihak berwajib. Dari keempat korban itu, kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Kini, dua WN Malaysia yang telah ditangkap itu sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE dan atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 UU ITE dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE.
Baca Juga: FOTO: Banjir Rob Rendam Muara Angke Jakarta
(dis/isn)
