Penulis : Redaksi

Mendiang Budiharjo dan Sumirah tanpa dampingan anak-anak mereka, diminta melakukan cap jempol pada dokumen yang tak dibacakan isinya.

“Ini persis kasus Mbah Tupon, pola-polanya mafia tanah begitu itu,” kata Chrisna saat dihubungi, Rabu (18/6) lalu.

Bersamaan dengan ini, Chrisna juga mengungkap soal gugatan secara perdata yang diajukan kliennya terhadap SAE dan YK ke Pengadilan Negeri Sleman untuk perkara ini. Kendati, gugatan ditolak dan sekarang masih berproses kasasi di MA.

Chrisna telah mengirim surat ke Polda DIY agar dilaksanakan pemeriksaan ulang guna mengecek kembali kebenaran materiil seperti kuitansi dari Rp2,3 miliar.Pihaknya juga meminta agar perkara yang membuat SP tersangka tak dilanjut karena hanya akan menjadikan preseden buruk bagi penegakan hukum RI.

(kum/dal)