Penulis : Redaksi

Jakarta — Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal itu disampaikan ahli hukum Chandra Hamzah dalam sidang uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Chandra, ketentuan dalam pasal tersebut terlalu luas dan bisa menimbulkan tafsir yang berbahaya karena tidak memuat batasan yang jelas.

Ia menilai, jika ditafsirkan secara ketat dan ekstrem, maka siapa pun, termasuk pedagang kaki lima seperti penjual pecel lele, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut,” ujarnya mengutip laman resmi MK pada Rabu (18/6).





Pasal tersebut menyebut bahwa “setiap orang” yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dijatuhi pidana.

Chandra menjelaskan berjualan di trotoar sejatinya merupakan pelanggaran hukum karena trotoar fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika digunakan untuk berdagang, bisa dikatakan merusak fasilitas negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi. Ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara,” ucap Chandra.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 itu menilai penggunaan frasa “setiap orang” dalam Pasal 3 UU Tipikor berpotensi menyimpang dari esensi tindak pidana korupsi itu sendiri.

Ia berpendapat korupsi semestinya mengacu pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan, bukan hanya sekadar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh siapa saja.

Chandra Hamzah bahkan menyarankan agar Pasal 2 ayat (1) dihapus karena melanggar asas lex certa (kejelasan hukum) dan lex stricta (tidak boleh menafsirkan hukum pidana secara analogi).