Penulis : Redaksi

Selain itu, Dedy juga menekankan bahwa IMIP berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi seperti pembangkit listrik tenaga surya yang mulai berjalan.

Meski demikian, Dedy mengakui adanya kendala topografi dalam pemasangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara terpusat di masing-masing smelter.

“Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI,” katanya.

Hasil konsultasi tersebut, berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023, menyatakan bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP,” ungkap Hanif lewat keterangan tertulis.

Tim KLH menemukan pelanggaran dalam pembangunan pabrik dan kegiatan lain, dalam wilayah seluas 1.800 hektare, yang tidak tercantum dalam dokumen Amdal.

Tim juga menemukan timbunan slag atau partikel padat sisa peleburan nikel, serta tailing atau limbah pemisahan bijih, yang tak berizin pada lahan seluas 10 hektare. Volume sisa pengolahan nikel ini kemungkinan lebih dari 12 juta ton.

Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup juga mengindikasi kualitas udara yang buruk di wilayah industri IMIP. Hasil pemantauan terhadap udara ambien menunjukan parameter TSP (dust) dan PM 10 melebihi baku mutu.

Kondisi udara ini ditengarai akibat 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat sistem peninjau emisi atau continous emissions monitoring system (CEMS). PT IMIP juga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, sehingga air limbahnya mencemari lingkungan.

Hanif juga menyinggung soal operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang belum memiliki persetujuan lingkungan.

“Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” katanya.