Penulis : Redaksi

“PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung. Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita,” ujarnya.

Namun demikian, menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran itu setidaknya telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.

Greenpeace, dalam pernyataan resminya, mengungkap bahwa sejumlah dokumentasi menunjukkan limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir-pesisir yang berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat akibat pembabatan hutan dan pengerukan tanah.