Penulis : Redaksi

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyoroti pemanfaatan surat keterangan asal (SKA) oleh pelaku ekspor nasional, terutama UMKM. Menurutnya, SKA merupakan bagian penting dalam implementasi perjanjian dagang, termasuk IEU CEPA.

Ia mengatakan proses penerbitan SKA kini telah dilakukan secara digital untuk sebagian besar negara mitra dagang. Namun, pemanfaatannya di kalangan eksportir Indonesia masih tergolong rendah.

“Menurut data kami, 80 persen baru yang menggunakan SKA preferensi. Mungkin tidak tahu atau bagaimana, tetapi kita terus melakukan sosialisasi,” ujar dia.

Untuk mengatasi masalah itu, Kemendag telah membentuk FTA (Free Trade Agreement) Center atau Export Center di berbagai daerah. Fasilitas ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami tata cara memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia.

Saat ini, Budi menyebut Indonesia telah memiliki 19 perjanjian perdagangan yang sudah diimplementasikan, 10 dalam tahap ratifikasi, dan 16 lainnya masih dalam proses negosiasi.

(del/pta)