Penulis : Redaksi

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara mengaku belum tahu ada pulau di Anambas yang dijual di situs asing. Namun, ia menekankan tak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.

Doli mengatakan kepemilikan pulau oleh Warga Negara Asing (WNA) juga dilarang. Ini sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.

(skt/agt)