Jakarta — Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Amar putusan: perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (20/6).
Perkara nomor: 4072 K/Pid.Sus/2025 diperiksa dan diadili Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Panitera Pengganti Devri Andri.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam putusan kasasi itu, Gazalba juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider satu tahun penjara.
“Lama memutus 65 hari,” dikutip dari putusan itu.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.”
Vonis di tingkat PN diperberat oleh PT Jakarta
Vonis 10 tahun penjara itu sama dengan putusan yang dijatuhkan pada Gazalba di Pengadilan Tingkat Pertama.
Saat itu, majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Gazalba dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dan, tak ada uang pengganti yang dibebankan kepada Gazalba.
Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bagi hakim agung nonaktif itu jadi 12 tahun penjara. Selain itu PT Jakarta juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp500 juta subsider dua tahun penjara.
Sekilas kasus TPPU hakim agung Gazalba
Pada tahun 2020, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba.
Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima uang sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
