Penulis : Redaksi

Jakarta — Para pelapak atau penjual di e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs akan dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Melansir Reuters, kriteria pedagang yang dikenakan pajak adalah mereka yang omzet tahunanannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Rencana pemajakan itu akan dituangkan dalam peraturan baru yang akan diterbitkan secepatnya bulan depan. Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.

Salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan bahwa selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.



Komentar sumber tersebut diperkuat oleh isi presentasi resmi yang dilakukan Ditjen Pajak kepada e-commerce.

Sementara itu, asosiasi perusahaan e-commerce idEA tidak mengonfirmasi ataupun membantah rencana pungutan pajak untuk pedagang di marketplace.

Pemerintah Indonesia sejatinya pernah memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Saat itu mereka mengharuskan semua operator e-commerce membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan.

Namun, pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri.

(dhf/fby)