Penulis : Redaksi

Jakarta — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada Selasa (24/6) kemarin, penyidik mendalami hal itu lewat dua orang saksi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020 Dyastasita Widya Budi dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Setjen MPR Tahun 2020 Joni Jondriman.

“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6).

Materi serupa sebelumnya telah didalami penyidik lewat Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat PBJ Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR Tahun 2020.

KPK menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara dalam kasus ini. Dia yang belum diungkap identitasnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar.





“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi, pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Budi.

Budi menambahkan proses penyidikan masih terus berjalan, dan meminta publik bersabar menunggu informasi lengkap kasus.

“Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.

Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.

Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.