Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis soal informasi penyidikan di MPR itu, Jumat (20/6) malam.
Walaupun sudah mengonfirmasi, Budi mengaku belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari MPR perihal dugaan kasus serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut.
(ryn/kid)
