Penulis : Redaksi

Kedua, IUP milik PT KSM di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare dengan bukaan tambang 89,29 hektare. Izin lingkungannya juga didapat dari pemerintah daerah, yakni dalam bentuk Putusan Bupati Raja Ampat Nomor 289 Tahun 2023.

Hanif mengungkapkan PT KSM ternyata melanggar aturan karena membuka lahan tambahan seluas 5 hektare yang di luar persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Ia menegaskan pemerintah bakal meninjau kembali izin lingkungannya.

“Sebagai yurisprudensi hukumnya bahwa ini berada di pulau-pulau kecil dengan segala potensinya, kita perlu tinjau kembali persetujuan lingkungannya. Kemudian, karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan pemerintah,” jelasnya.

Sementara, ketiga, adalah penambangan PT MRP di dua lokasi, yakni 21 hektare di Pulau Manyaifun dan 2.031 hektare lainnya pada Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mencatat total IUP yang dimiliki PT MRP adalah 2.193 hektare.

KLH menemukan 10 titik kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menegaskan tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.

“Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan MRP ini,” beber Hanif.

Sementara, perlakuan berbeda diberikan untuk PT GAG Nikel yang merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam).

Hanif mengklaim tidak ada kerusakan lingkungan yang terlalu serius pada tambang ini.

Lahan tambang nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektare. Sedangkan luas bukaan yang dipantau melalui citra satelit dan drone adalah 187,87 hektare.

“Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,” ungkap Hanif.