Penulis : Redaksi

Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq resmi menyegel lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sebenarnya ada 5 perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT GAG Nikel, PT PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Namun, KLH hanya melaporkan hasil temuan dari 4 perusahaan karena belum ada aktivitas pertambangan PT Nurham yang terekam.

Pertama, Hanif menyoroti aktivitas pengerukan nikel PT ASP di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan luas bukaan tambang 109,23 hektare. Ia mengklaim pemulihan atau rehabilitasi di pulau tersebut akan sulit dilakukan mengingat luas wilayahnya kecil.

KLH mencatat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tambang itu diterbitkan bupati Raja Ampat pada 2006 lalu. Hanif mengaku Kementerian LH sampai sekarang belum mengantongi dokumen tersebut.

“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond yang jebol. Ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi, dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung jawab oleh perusahaan tersebut. Ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum,” ucapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).

“Agak serius ini kondisi lingkungannya untuk Pulau Manuran (akibat) kegiatan penambangan nikel yang dilakukan. Selain pulaunya kecil, pelaksanaan kegiatan penambangannya kurang hati-hati sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius,” tutur Hanif.

Penyegelan tersebut dilakukan dalam masa kunjungan tim KLH ke Raja Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Hanif menyebut saat ini tengah berlangsung pengambilan sejumlah sampel untuk uji lab, pengecekan oleh para ahli, serta proyeksi kerugian dan kerusakan yang timbul.

“Untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan pidana, perdata, ataupun sanksi administrasi pemerintah. Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama karena mulai dari pengambilan sampel membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi ahli karena harus bersaksi di pengadilan,” beber sang menteri.